Perkara Korupsi Lab RSUD Curup, 3 Terdakwa Minta Bebas 1 Minta Vonis Ringan

PLEIDOI: Empat terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Tiga terdakwa dalam perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 meminta bebas dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Ketiganya yakni Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi, Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dan Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah.

Sementara, satu terdakwa lagi yakni Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda hanya meminta vonis diringankan saja.

Hal tersebut diketahui saat keempat terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang kemarin, 15 Juli 2024 di PN Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Tower XL di Kelurahan Tunas Harapan Curup Utara Digondol Maling, Sejumlah Komponen Raib

BACA JUGA:Kendali BOS SMK IT Al-Malik Diatur Eks Kepala, Siswa Fiktif hingga Mark Up Harga Terungkap

"Kita nyatakan bahwa klien kita meminta bebas dan sudah dituangkan pada pledoi yang di bacakan tadi," ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa Fahrul Razi dan Harmansyah, Endah Rahayu Ningsih, SH.

Endah menyabut pertimbangan untuk meminta bebas adalah secara teknis pengerjaan sudah dilaksanakan 90 persen.

Setelah itu kontraknya habis sekarang bangun tersebut sudah dipakai serta dibangun dengn kokoh dan yang meneruskan adalah pihak lain.

"Klien kita sudah jalankan tugasnya yaitu sudah mengawasi pengerjaan hingga 90 persen dan kondisi sekarang masih berdiri kokoh," jelas Endah.

BACA JUGA:Tersangka Penyalahguna Narkoba di Bengkulu Didominasi Umur 30 Tahun, Ini Rinciannya dari 281 Tersangka

BACA JUGA:Hasil Autopsi Deki Keluar, Ditemukan Ada Luka, Wakapolresta: Penyelidikan Belum Mengerucut, Belum Ada Tsk

Kemudian untuk terdakwa Herman disampaikan Enda bahwa dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen hanya menjalankan tugas dan bukan Herman yang mengeluarkan dana justru yang mengeluarkan dana adalah bidang keuangan dari pada proyek serta dari pihak Rumah sakit sendiri.

"Kalau Herman itu jelas bukan dia yang cairkan uang jadi tidak ada alasan bahwa dia yang ikut andil utama dalam korupsi ini, dia memberikan rekomendasi saja dan membuat berkas kesepakan jika pencarian itu bidak keuangan," terang Endah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan