LEBONG, KORANRB.ID – Hingga Juli 2024, Dinas Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, baru mengeluarkan 218 kartu kuning (AK1) sebagai tanda pencari kerja (Pencaker).
Sejumlah, 218 kartu AK1 yang sudah dikeluarkan Disnakertrans Kabupaten Lebong, terdiri dari 105 Pencaker laki-laki dan 113 pencaker perempuan.
Pencaker didominasi orang yang ingin mendaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hanya sebagian pencaker melamar pekerjaan di perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Waspada! 9 Kecamatan Rawan Bencana, 4 Kecamatan Masuk Zona Merah Tanah Longsor
BACA JUGA:Korupsi KUR BRI Unit Tes, Kejari Lebong Segera Proses 4 Calon Tersangka Lain
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurozi, S.Sos., M.Si menjelaskan, kartu kuning atau AK1, merupakan salah satu persyaratan masyarakat untuk mendaftar kerja baik yang ingin menjadi PMI ataupun yang ingin bekerja di Perusahaan.
Kartu AK1 juga diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Lebong.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu AK1 ini, harus wajib memiliki akun siap kerja. Jika belum ada, maka kita minta untuk mendaftar terlebih dahulu,” kata Fakhrurozi, Rabu, 10 Juli 2024.
Lanjut Fakhrurozi, yang sangat disayangkan, sebagian besar penerima AK1 tidak melapor kembali ke Disnakertrans Kabupaten Lebong, apakah mereka sudah diterima kerja atau masih berstatus Pencaker.
“Untuk jumlah yang sudah diterima dan yang belum, kita tidak memiliki datanya. Karena, banyak penerima kartu AK1 yang tidak melapor,” ujarnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 3 Bocah di Mukomuko Tenggelam di Sungai, Satu Selamat
BACA JUGA:Mengandung Air! Berikut 5 Alasan Pohon Mudah Tersambar Petir
Untuk itu Fakhrurozi mengimbau kepada seluruh masyarkat yang sudah membuat kartu AK1 di Disnakertrans Lebong untuk segera melapor kembali ke Disnakertrans Kabupaten Lebong.
Tujuannya agar diketahui, berapa jumlah pemohon kartu AK1 yang sudah mendapatkan pekerjaan dan yang belum dapat pekerjaan.
“Kita selalu mengingatkan, namun masih saja pemohon AK1 yang tidak melapor. Sehingga, kita tidak mengetahui berapa yang sudah bekerja,” tutupnya.