“Orang kaya sesungguhnya tidak pamer. Khusus pejabat, sudah menjadi aturan melaporkan harta kekayaan agar tercipta transparansi,” kata Sekda.
Kewajiban pejabat melaporkan harta kekayaan juga ditegaskan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan. Dia kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat Pemkab Bengkulu Selatan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK RI.
Laporan ini sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN), Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN yang mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN. Yaitu Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah.
“LHKPN wajib. Berlaku untuk seluruh pejabat eselon II. Juga berlaku bagi kepala desa, melaporkan harta kekayaannya tahun yang sudah dilalui,” demikian Hamdan.