TUBEI, KORANRB.ID - Nasib guru berstatus Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali dipermainkan. Tak kurang 340 THLT yang ditugaskan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta sekolah, belum menerima gaji 6 bulan terhitung sejak Juni 2023.
Dengan alasan kehabisan anggaran, Dinas Dikbud kabarnya sudah memerintahkan sekolah membayarkan gaji THLT guru yang terlewat itu Rp 100 ribu sebulan.
''Kami disuruh pilih mau dibayarkan gajinya, tetapi Rp 100 ribu sebulan atau tidak dibayarkan sama sekali,'' kata Irsan, salah satu THLT yang ditugaskan sebagai guru di SD Lebong.
BACA JUGA:Pengurangan Subsidi Biaya Haji Dilakukan Bertahap, Susun Proporsi untuk Lima Tahun ke Depan
Jumlah itu jauh di bawah kontrak yang disepakati sebelumnya. Di atas kertas, rata-rata gaji para guru THLT itu dianggarkan Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta sebulan tergantung latar belakang pendidikan. ''Kami juga heran kok bisa anggaran gaji THLT habis,'' tutur Syaiful, guru THLT lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Elvian Komar, S.Ag belum berhasil dikonfirmasi. Namun, diakui Kabid Pendidikan, Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd, gaji guru THLT memang tersendat. Hal itu murni karena anggarannya yang kurang.
BACA JUGA:Tiga Jam Diperiksa, Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Belum Pasti
Disentil soal adanya instruksi dari Dinas Dikbud kepada pihak sekolah agar membayarkan gaji THLT yang belum terbayar hanya Rp 100 ribu sebulan, Habibi mengaku tidak tahu.
''Kalau soal itu saya tidak tahu, sebaiknya konfirmasikan langsung ke Kadis,” elaknya.
Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku belum menerima pengaduan terkait gaji guru THLT yang tersendat. Dipastikannya, anggaran yang disediakan dalam APBD senilai Rp 20 miliar cukup untuk pembayaran THLT. ''Nanti akan kami panggil kadisnya,'' tegas Mustarani.(sca)