PINANG RAYA, KORANRB.ID – Kasus dugaan perbuatan Asusila dengan korban anak kembali terjadi di Bengkulu Utara.
Korbannya adalah Bunga (15) bukan nama sebenarnya yang masih kenal dengan pelaku.
Kejadian ini terjadi pada Kamis 11 Juli 2024 pukul 19.30 WIB di di salah satu pondok kebun di pinggir jalan Kecamatan Pinang Raya Bengkulu Utara.
Pelakunya berinisial NM (22) pekerja serabutan yang juga teman korban. Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolsek Ketahun Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Baru Diambil dari Bank, Uang Rp 250 Juta dalam Mobil Hilang Dicuri, Ini Curi Pelaku
BACA JUGA:Baznas Provinsi Bengkulu Kembali Membuka Beasiswa Gerimis 2024, Ini Persyaratannya
Kejadian ini berawal saat korban yang mengemudikan motor bertemu pelaku di jalan dan pelaku meminta korban mengantarkannya ke rumah.
Lantaran sudah mengenal pelaku, korban tanpa curiga akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan membiarkan pelaku mengemudikan motornya.
Tiba di kawasan perkebunan persisnya di dekat pondok pelaku justru mematikan motor dan mengantongi kunci motor dan mengajak korban duduk di pondok kebun tersebut.
Korban sudah memiliki perasaan tidak enak lantas menolak, namun rupanya pelaku yang sudah berniat buruk memaksa korban dan menarik tangan korban ke pondok tersebut dan melakukan perbuatan c4bul pada korban.
BACA JUGA:Tidur Menggunakan Kipas Angin Bisa Memberikan Dampak Buruk
BACA JUGA:Kenali 10 Penyebab Terjadinya Penyakit Maag, Salah Satunya Karena Stres
Pelaku menghentikan perbuatannya saat korban mengancam akan berteriak dan melaporkan kejadian ini pada orangtuanya.
Korban langsung pergi dengan berjalan kaki dan meninggalkan korban.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lembe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Ketahun Iptu. Freddy Simaremare, SH menerangkan jika Polisi mendapat laporan Jumat malam dari korban didampingi keluarganya.