Rp2,1 Miliar Untuk 75 Rumah Ibadah di Rejang Lebong, 37 Rumah Ibadah Sudah Terima Bantuan

Minggu 14 Jul 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

“Selain itu, rumah ibadah juga harus sudah terdaftar di Kesbangpol, hal ini penting untuk memastikan bahwa rumah ibadah tersebut diakui secara resmi oleh lembaga yang mengurus kesatuan bangsa dan politik. Terakhir adalah rumah ibadah tersebut memiliki sertifikat yang jelas, untuk memastikan bahwa lahan yang digunakan sah secara hukum, menghindari sengketa lahan di kemudian hari,” tegas Herwin.

Herwin juga menambahkan, selain 37 rumah ibadah yang telah menerima bantuan, terdapat 10 proposal lain yang baru masuk dan sedang dalam proses verifikasi oleh Pemkab Rejang Lebong.

Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

“Program bantuan hibah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi rumah ibadah di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan adanya bantuan ini, masjid dan mushalla dapat memperbaiki serta membangun fasilitas yang lebih baik untuk jamaahnya,” tegas Herwin.

BACA JUGA:Novrizal Dapat Surat Tugas, Rekomendasi PAN di Pilkada Kaur Bisa Saja ke Kandidat lain

Meskipun program ini membawa banyak manfaat, namun diakui Herwin, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Pemkab Rejang Lebong. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan transparan dan adil.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Rejang Lebong dapat mengimplementasikan beberapa langkah seperti meningkatkan transparansi proses verifikasi dengan cara mempublikasikan daftar rumah ibadah yang telah menerima bantuan dan yang sedang dalam proses verifikasi.

“Ini dilakukan agar masyarakat dapat memantau dan memastikan bahwa proses berjalan dengan adil,” bebernya.

Selain itu Pemkab Rejang Lebong juga melibatkan tokoh masyarakat dan ulama dalam proses verifikasi untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

“Serta memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada pengurus rumah ibadah tentang cara mengajukan proposal yang baik dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan bantuan,” papar Herwin.

Kategori :