Tersangka Penyalahguna Narkoba di Bengkulu Didominasi Umur 30 Tahun, Ini Rinciannya dari 281 Tersangka

Minggu 14 Jul 2024 - 23:36 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Untuk umur 30 menjadi paling banyak diungkap,” jelas Tony.

Rinciannya, Ditresnarkoba 60 tersangka, Polresta Bengkulu 29 tersangka, Polres Bengkulu Utara 9 tersangka, Polres Mukomuko 4 tersangka, Polres Rejang Lebong 10 tersangka, Polres Kepahiang 3 tersangka, Polres Lebong 3 tersangka, Polres Bengkulu Selatan 6 tersangka, Polres Seluma  4 tersangka, Polres Kaur 0 tersangka, Polres Bengkulu Tengah 3 tersangka.

BACA JUGA: Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Polisi, Ungkap Pelaku Pencurian Uang Toke Sawit Rp250 Juta Bengkulu Utara

BACA JUGA:Tusuk Kepala Teman Saat Nongkrong, Polsek Gading Cempaka Ringkus Tersangka

“Memeng berdasarakan grafis yang ada selama pengungkapan dengan kurun waktu Januari hingga Juli minggu pertama terdapat 281 tersangka dengan jumlah kasus 221, setelah ini akan terus digencarkan agar tindakan pidana penyalagunaan nerkoba menurun,” tutup Tony. 

Sekadar mengulas, untuk rincian pengungkapan kasus hingga Juli 2024 ini, subdit 1 Resnarkoba Polda Bengkulu 33 kasus, Subdit 2 Resnarkoba Polda Bengkulu itu ada 22 kasus, kemudian Subdit 3 Resnarkoba Polda Bengkulu ada 23 kasus.

“Kalau khusus Resnarkoba Polda Bengkulu itu ada 78 kasus belum ditambah dengan polres jajaran.” jelas Tonny.

Kemudian Polresta Bengkulu 37 kasus yang diungkap, ada Polres Bengkulu Utara tercatat ada 17 Kasus, kemudian Polres Mukomuko 8 kasus diungkap, kemudian ada Polres Rejang Lebong yang mengungkap 30 kasus pada kurun waktu Januari hingga minggu pertama Juli 2024.

Selanjutnya Polres Kepahiang mengungkapa 17 kasus, Polres lebong ungkap 8 kasus kemudian ada Polres Bengkulu Selatan berhasil ungkap 7 kasus penyalagunaan narkoba, dan Polres Seluma 6 kasus, lanjut ada Polres Kaur mengungkap 4 kasus, terakhir Polres Bengkulu Tenagah mengungkap 9 kasus.

“Setiap Polres tidak ada yang tidak mendapatkan tangkapan dari kurun waktu Januari hingga Juli minggu pertama,” jelas Tonny.

Pada pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan 281 tersangka yang terdiri dari laki-laki 273 tersangka dan perempuan 8 tersangk.

“Untuk tersangka kebanyakan itu laki-laki yang mendominasi,” jelas Tonny.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berbagai jenis narkoba.

“Untuk barang bukti jenis ganja itu ada 1.770,44 gram kemudian jenis non batang (sabu, red) 1.341,40 gram kemduian 58 butir XTC,” terang Tonny. 

Sekadar mengulas, dalam operasi antik nala 2024, Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap 20 tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. 

Sebanyak 20 tersangka diamankan dalam kurun waktu Juni 2024.

Kategori :