KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara saat ini harus melakukan izin ke Kementerian dalam negeri jika melakukan mutasi jabatan.
Izin tersebut diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini terkait dengan aturan bagi kepala daerah yang akan ikut berkontestasi dalam Pilkada Serentak, 27 November 2024 mendatang.
Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian diprediksi akan maju sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur mendampingi Helmi Hasan.
BACA JUGA:Harga TBS Naik, Pemda Bengkulu Utara Dorong Berbagai Program Pengembangan Kelapa Sawit
BACA JUGA: Tarif Pajak Galian C Naik, Ada ‘Jatah’ untuk Pemprov
Mutasi masih sangat mungkin terjadi terutama saat saat pengumuman hasil lelang jabatan Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
Ini lantaran sebagian besar peserta lelang jabatan tersebut saat ini merupakan pejabat aktif yang duduk di Eselon III.
Sehingga jika salah satunya dipilih maka akan terjadi kekosongan jabatan Eselon III.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Syarifa Inayati menerangkan jika berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, maka Pemda Bengkulu Utara juga wajib meminta izin ke Kemendagri jika melakukan pelantikan pejabat.
BACA JUGA:Dispendikbud Pastikan Tidak Ada Kekurangan Siswa, Maksimalkan Sistem Online Mulai Tahun Depan
BACA JUGA:Siswa Belajar di Kelas, Guru Berkantor di Teras, SMKN 5 Bengkulu Utara Butuh Gedung Baru
Hal ini akan dilakukan Pemda Bengkulu jika memang akan melakukan pelantikan pejabat termasuk jika nantinya harus dilakukan pengisian jabatan pasca lelang jabatan.
“Kita akan mengikuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, sehingga jika memang harus melakukan pelantikan, maka kami (Pemda Bengkulu Utara, red),” terangnya.
Ia menerangkan jika Pemda Bengkulu Utara juga dipastikan akan mengajukan persetujuan dari Kemendagri terkait pelaksanaan lelang jabatan yang sudah memasuki tahap akhir.