Sangketa Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara Tunggu Putusan MK, Pemkab Lebong Yakin Menang

Senin 15 Jul 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

LEBONG, KORANRB.ID – Sangketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara berlanjut ke Mahkama Konstitusi (MK).

Pasalnya, dua kali mediasi yang dilakukan antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara tidak juga menemukan titik temu.

Seperti mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu, pada 6 Juni 2024 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 14 Juni 2024.

Pada akhirnya, perkara tapal batas ini dibawa ke MK, dengan harapan ada kejelasan dalam perkara ini.

 Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Lebong, Zeka Eliya, SH mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi terbaru terkait gugatan perkara tapal batas di MK.

BACA JUGA:Bupati Hidayat Terima Penghargaan dari Mendes PDTT

“Kita juga masih menunggu, apakah akan ada sidang lanjutan, atau langsung memasuki sidang putusan,” kata Zeka, Senin, 15 Juli 2024.

Zeka yakin, gugatan yang sudah pihaknya sampaikan ke MK akan dimenangkan oleh Kabupaten Lebong.

Saat ini, masalah gugatan tapal batas itu diserahkan sepenuhnya kepada Ihza & Ihza Law Firm selaku Kuasa Hukum Pemkab Lebong.

“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Namun kita optimis gugatan ini akan kita menangkan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pembinaan Atlet Berprestasi Jalan di Tempat

 Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Pemkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.AK mengenai sidang di MK sepenuhnya diserahkan ke Kabag Hukum.

 Untuk di bagian Pemeritahan, akan menyiapkan semua dokumen dan data-data yang diperlukan dalam persidangan tersebut.

 “Seperti apa tahapannya sekarang kami juga masih menunggu. 

Jika ada dokumen atau data yang diperlukan tentu kami akan persiapkan,” ujarnya.

Kategori :