BENGKULU, KORANRB.ID – Developer atau pengembang perumahan, wajib menyediakan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos).
Fasum seperti taman bermain dan lapangan olahraga.
Sedangkan fasos seperti jalan dan rumah ibadah.
Pemberian fasum dan fasos ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Sehingga jika developer tidak menyediakannya, akan ada sanksi yang diberikan.
BACA JUGA:Poin Evaluasi Haji 2024, Mulai dari Dam hingga Kesehatan Jemaah
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bengkulu Ipo Every Ronald ST, ME.
Fasum dan fasos ini wajib ada pada perumahan subsidi dan nonsubsidi.
"Fasum dan fasos itu wajib ada, dan sudah diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman " ungkap Ronald.
Untuk itu masyarakat yang rumahnya berada pada kompleks perumahan rakyat silakan mengadukan pada Dinas Perumahan dan Pemungkiman jika ada developer yang tidak memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA:73 Karyawan PT Agra Sawitindo Mulai Mogok Kerja, Ini Pemicunya
"Adukan jika ada perumahan yang tidak memiliki fasum dan fasos maka kami akan bertindak," jelas Ronald.
Aturannya 30 persen dari luas tanah yang dijadikan lokasi perumahan, merupakan fasum dan fasos.
Sanksi yang bisa diberikan pada developer yang tidak menyediakan fasum dan fasos adalah sanksi teguran hingga pencabutan izin.
"Izin akan kita cabut jika ketahuan itu tidak diberikan," terang Ronald.
BACA JUGA: MPLS Dimulai, Ombudsman Siap Beberkan Hasil Evaluasi PPDB 2024