Tersisa 2 Calon Dewan Kepahiang 2024-2029 Terpilih Belum Serah LHKPN, Ini Identitasnya

Selasa 16 Jul 2024 - 10:47 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dari 25 calon dewan Kabupaten Kepahiang periode 2024-2029 hasil Pilleg Februari 2024, tinggal menyisakan 2 orang saja belum juga menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke KPU Kabupaten Kepahiang.

Hingga, Senin 15 Juli 2024 kedua calon dewan terpilih tersebut diketahui berasal dari partai Golkar dan Nasdem.   Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Rhamadan menerangkan, kedua calon dewan Kepahiang belum serahkan LHKPN tersebut adalah Rajin Govindo dari partai Nasdem dan Fadila. S dari partai Golkar.

Pihaknya masih menantikan kedua calon dewan Kepahiang tersebut menyerahkan LHKPN, sebagai salah satu syarat utama pelantikan. "Kita tunggu, karena memang masih ada waktu," ujar Anthaka.

Sesuai aturan berlaku, tenggat penyerahan LHKPN adalah sampai 21 hari sebelum pelantikan, atau sekitar tanggal 3-4 Agustus 2024 mendatang.

BACA JUGA:Terlalu Banyak Masalah di Internal KPK, Nawawi Tak Mau Lagi Daftar Capim KPK, Begini Katanya

BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut 7 Warna Urine yang Menggambarkan Kondisi Kesehatan Anda

Hingga berita ini diupdate, di Kabupaten Kepahiang, jadwal pelantikan dewan Kepahiang periode 2024-2029 terpilih sejauh ini memang belum ke luar.

Namun, jika mengacu habisnya masa bhakti Anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, maka dirancang pelantikan dewan terpilih pada 24 Agustus 2024 mendatang.

Sebelum dilantik, masing-masing dewan terpilih harus langsung melaporkan LHKPN ke KPK RI. Setelah LHKPN diisi, lalu bukti sudah menyampaikan LHKPN diteruskan ke KPU Kabupaten Kepahiang.

Adapun ke 25 Anggota DPRD Kepahiang terpilih periode 2024-2029 sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang No 383 Tahun 2024, tentang Penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Kepahiang dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

 BACA JUGA:Langka! Berikut 5 Spesies Burung Julang yang Terancam di Indonesia

BACA JUGA:Ingat! Jangan Pernah Acuhkan Lampu Indikasi Mesin Mobil Menyala Kalau Tidak Mau Celaka! Segera Lakukan Hal Ini

Dapil I (Kepahiang),   Nendi Sepriadi (Gerindra), Yoga Zulkarnain (PDIP), Hendri (Golkar), Padila (Golkar), Agustinus Dungcik (Nasdem), Franco Escobar (PKS), Igor Gregory Dayefiandro (Perindo) dan Fahri Ziolovesa (Perindo).  

Dapil II (Ujan Mas, Merigi),   Candra (Gerindera), Putrado Herliansyah (PDIP), Jalaluddin (Golkar), Anudin (Nasdem), Taswin Nata (Demokrak) dan   M Nopriandi (Perindo).

Dapil III (Tebat Karai, Muara Kemumu), Eko Guntoro (Gerindera), Ansori (Golkar), Rajib Govindo (Nasdem), A Haris (Demokrat) dan Firdaus (Perindo),

Dapil IV (Seberang Musi dan Kabawetan), Dwi Pratiwi (PKB), Eko Susilo (PDIP), Andrian Defandra (Golkar), Erwin Agustinus (Nasdem), Bambang Asnadi (Nasdem) dan   Chandra Alamsyah (Perindo). (oce)

Kategori :