PT Agricinal Wajib Setop Panen di Lahan DAS, Pertemuan Hasilkan 5 Keputusan Ini

Selasa 16 Jul 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian pada Selasa 16 Juli 2024 memimpin rapat penuntasan konflik lahan antara PT Agricinal dengan masyarakat desa penyangga.

Konflik ini yang berbuah terjadinya kasus penembakan 2 warga Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat dan diduga dilakukan oknum aparat hukum Jumat 12 Juli pekan lalu.

 Rapat tersebut mengambil beberapa keputusan yang intinya menuntaskan akal masalah yang menjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat tersebut. 

Adapun 5 keputusan yang diputuskan dalam pertemuan yang diikuti oleh Kajari, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan dan Pejabat Pemda Bengkulu Utara 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Rapat Internal Bahas PT Agricinal, Ini Pesan Bupati Mian

BACA JUGA:Besuk Korban Penembakan di PT Agricinal, Rohidin Minta Aparat Berikan Perlindungan dan Keamanan Masyarakat

1. Kawasan yang berada sempadan sungai menjadi hak Balai DAS atau pemerintah.

Maka PT Agricinal wajib setop panen di lahan DAS. 

2. Perusahaan harus membuat batas mengelilingi lahan sesuai HGU perpanjangan PT Agricinal.

3. Perusahaan hanya berwenang mengurusi atau mengawasi lahan yang masuk dalam HGU.

BACA JUGA:2 Warga Ditembak Petugas PAM PT Agricinal, Gubernur Minta Pemkab Bengkulu Utara Tegas!

BACA JUGA:Warga jadi Korban Penembakan, Desa di Bengkulu Utara Minta Pengosongan Lahan DAS PT Agricinal

Sedangkan lahan sempadan sungai atau DAS adalah hak BP DAS atau pemerintah.

4. Perusahaan dilarang cawe-cawe atau ikut mengelola dengan alasan tertentu memanfaatkan lahan dan tanaman yang ada di kawasan sempadan sungai.

5. Meminta semua pihak tidak membenturkan masyarakat dengan aparat maupun masyarakat dengan pemerintah  

Kategori :