“Selain memberi langsung, para terdakwa melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan pihak warung makan di dekat kantor.
Dimana para terdakwa menintipkan kupon pada pedagang.
Lalu pedagang memberikan pada sopir sehingga sopir bisa lewat meski tidak memiliki surat-surat.
Untuk mendapatkan kupon tersebut para sopir harus membayarkan sejumlah uang,” terang Syaiful.
BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Aman, Kuota Pupuk Bertambah Sebanyak 3.558 Ton
Berdasarkan beberapa keterangan tersebut JPU mengungkapkan bahwa hal tersebut sangat memperkuat dakwaan jaksa.
Nantinya untuk lebih memperkuat dakwaan para Jaksa akan menhadirkan saksi lainnya yang mengetahui.
“Pada persidangan Rabu mendatang kita akan hadirkan saksi lagi yang tentunya memperkuat dakwaan,” jelas Syaiful.
Sementara itu saat hakim menanyakan pada tiga terdakwa yakni Wahyu Hidayat, Hengky Andriyo Paska dan Firman Riza, mereka membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut.
BACA JUGA:Realisasi PAD Sampah dari Festival Tabut Capai Rp21,1 Juta
Di tempat terpisah Penasehat Hukumi terdakwa Hengki Andriyo Paska, Sofian Siregar, SH bahwa memang kejadian pungli ini terjadi.
Namun masih ada yang belum tampak. Yaitu kliennya ini bertugas sebagai apa atau andilnya apa dalam pungli ini.
Pasalnya kliennya adalah pengatur lalu lintas tidak lebih.
“Memang kejadian dari Pungli ini ada. Namun klien kita ini andilnya apa sehingga ikut terseret.
BACA JUGA:Coklit Hampir Rampung, 2.242 Pemilih Kaur TMS
Klien kita hanya pengatur lalu lintas kebetulan saat OTT dia sedang tugas,” terang Sofian.