Sidang Dugaan Pungli KIR, JPU Hadirkan 7 Saksi

Selasa 16 Jul 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Sementara itu disampaikan oleh Penasihat Hukum Wahyu Hidayat, Dede Frastien, SH, MH bahwa kliennya juga adalah pengatur lalu lintas dan dan menurut saksi tadi bahwa kliennya tidak berhak menilang.

“Pada kesaksian saksi bahwa klien kita tidak berwenang untuk menilang dan juga mememeriksa KIR,” jelas Dede.

Dede juga belum mengetahui keterlibatan hingga terseretnya klien mereka dalam kasus sini.

BACA JUGA:Bengkulu Tak Lagi Impor Telur dari Luar, Produksi Telur Lokal Mampu Penuhi Permintaan Pasar

“Mungkin sama seperti Sofian tadi yang jelas klien kita pengawasan lalu lintas.

Yang memiliki wewenang menilang memeriksa adalah kepala regu,” jelas Dede.

Selanjutnya juga pada persidangan tadi keterangan saksi memang mengarah pada ketua regu untuk perkara ini yakni terdakwa Firman Riza.

“Kalau dari keterangan saksi tadi lebih banyaktanggung jawab pada kepala regu bukan klien kita,” jelas Dede.

BACA JUGA:P5 Kurikulum Merdeka Digencarkan, Tularkan Makna Pancasila di Kehidupan Anak

Turut disampaikan juga oleh penasehat hukum dari terdakwa Firman Riza, Jafni Parma, SH  bahwa pada persidangan tadi kliennya sangat diberatkan.

Ada hal yang disesalkan olehnya, bahwa saski masih belum banyak bisa menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.

"Untuk keterangan saski tadi belum terlalu mengerucut. Tapi dari yang dikatakan saksi bahwa melihat transaksi itu mengarahkan pada terdakwa," ungkapnya

Diberitakan sebelumnnya bahwa jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal Pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

 

Kategori :