BENGKULU, KORANRB.ID - AW (32) warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu diamankan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Minggu (12/11) karena kedapatan membawa empat paket narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Polisi Tahan Pemilik BB 43 Paket Sabu, Diduga Bandar Lama
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs. Armed Wijaya, MH melalui Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK mengatakan, AW diamankan Kasubit 1 di Jalan Pantai Indah Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Anggota TNI Gadungan Ditangkap Bawa Sabu Rp 150 Juta, Motifnya Begini
"Berdasarkan Informasi dari masyarakat lokasi tersebut memang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Kemudian langsung kita tindak lanjuti," ungkap Tonny saat pres release, Jumat pagi (17/11).
BACA JUGA:Residivis Kasus Pembunuhan Jual Sabu
Dikatakan Tonny, saat dilakukan penggeledahan, empat paket sabu tersebut ditemukan Kasubit 1 di dalam dompet terduga pelaku yang berada di saku celana sebelah kanan.
"Terduga pelaku ini merupakan residivis," ucapnya.
BACA JUGA:Bakar 0,75 Sabu dan 18,9 Gr Ganja di Kantor Kejari BU
Dari tangan terduga Polisi juga menyita satu unit handpone jenis Itel, uang Rp 150 ribu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
"Terduga pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 tentang Narkotika. Dengan acaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (eng)