KORANRB.ID - Anda sebagai pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat melakukannya langsung dari rumah.
Bagaimana caranya? Saat ini, untuk melakukan perpapanjangan SIM tak perlu repot lagi antre di kantor kepolisian masing-masing wilayah.
Ya, ini setelah Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi yang memungkinkan setiap pengendara yang ingin melakukan perpanjangan SIM langsung dari rumah.
Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, pemilik kendaraan dapat menikmati kemudahan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dengan cara, mendownload aplikasi di Play Store dan App Store langsung dari handphone Anda.
Dengan aplikasi digital ini, Anda tidak perlu datang ke Satpas atau pun Samsat, untuk mengambil dokumen. SIM nantinya, akan langsung dikirim ke rumah.
BACA JUGA:Bingung Pilih Batu untuk Bangunan Rumah, Ini Kelebihan dan Kekurangan Bata Merah, Hebel dan Batako
Nah, bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan digital Korlantas Polri tersebut dapat melakukan 6 tahapan awal untuk log in. Yakni:
1. Tahapan melakukan registrasi aplikasi
2. Masukkan nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Setelah Log In, Anda akan diminta memasukkan nomor ponsel yang sudah didaftarkan.
BACA JUGA:Tampil Perdana di Asia Tenggara, Suzuki Tampilkan Konswo Mobil Listrik di Indonesia