Layanan SIM di Polres Bengkulu Tengah Ditutup 28 Maret Hingga 7 April, Beroperasi Kembali 8 April

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK.-foto: jeri/koranrb.id-

BENTENG – Sat Lantas Polres Bengkulu Tengah memastikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polres Bengkulu Tengah akan tutup selama libur lebaran Idul Fitri. Layanan SIM akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April 2025. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Junita, S.Kep mengatakan, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM akan diliburkan selama libur lebaran. Layanan pembuatan dan perpanjangan SIM akan ditutup mulai tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.

"Selama libur lebaran, layanan SIM libur selama 11 hari dan akan buka kembali pada 8 April 2025. Jadi apabila warga ingin mengurus SIM bisa datang ke Polres Bengkulu Tengah pada pekan ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Lanjutan Pembangunan Jalan Depan Kantor Bupati Dimulai Usai Lebaran

BACA JUGA:Bawa Sajam Bikin Resah Masyarakat, Warga Kampung Melayu Ditangkap Polisi

Kasat Lantas mengatakan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis rentang waktu tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025 akan mendapat dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

"Bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur lebaran ini akan kita berikan dispensasi dan bisa melakukan perpanjangan paling lambat pada 19 April 2025," jelasnya. 

Jika hingga tanggal 19 April 2025 tetap tidak melakukan perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Pemberhentian Oknum ASN Disnakertrans Diusulkan ke BKN, Sudah Jadi Terpidana Kasus Korupsi Retribusi TKA

BACA JUGA:Anggaran Direfocusing, Rehabilitasi Bangunan Gedung RSUD Bengkulu Tengah Ditunda

“Kalau batas waktu yang sudah kita tetapkan warga tidak juga memperpanjang SIM, maka SIM tersebut akan dianggap mati. Sebab kami sudah memberikan dispensasi,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM, akan dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, tarif perpanjangan tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan