Nikmati Perpanjangan SIM Langsung dari Rumah, Begini 6 Tahapan Log In

Kamis 18 Jul 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Lalu, memasukkan kata sandi dan klik tombol lanjutkan. Sebagai informasi, ada sejumlah data yang diminta saat Anda ingin memanfaatkan layanan digital Korlantas Polri ino. Diantaranya adalah, Nama lengkap

NIK (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi), nomor Ponsel (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi) serta, alamat email (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi). 

Simpelnya, langkah yang mesti diterapkan diawali dengan download aplikasi digital Korlantas Polri dapat diunduh di Play Store (berbasis Android), registrasi aplikasi menggunakan nomor handphone kemudian lakukan verifikasi Email dan E-KTP hingga aplikasi siap digunakan. 

Dengan menggunakan layanan digital aplikasi Korlantas Polri ini, memiliki sejumlah kelebihan.

Mulai dari dari mendapatkan digital ID, representasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.

Lalu, biometric Authentication, penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh sistem.

BACA JUGA:Cara Menilai Kepribadian Seseorang dari Selera Musiknya

Mempercepat Proses Administrasi, pelayanan terintegrasi secara daring sehingga mempercepat proses administrasi.

Memudahkan Proses Pembayaran, Anda dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia di aplikasi, tak Perlu Datang ke SATPAS/SAMSAT, Dokumen dikirimkan langsung ke rumah Anda sehingga Anda tidak perlu datang ke SATPAS/SAMSAT untuk pengambilan dokumen perpanjangan SIM. 

Kemudian, tidak perlu antri, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Serta, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 211 (2) PP 44 / 93 maka penggunaan golongan SIM dipisahkan berdasarkan kategori sebagai berikut:

1. Golongan A

Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

BACA JUGA:Kecubung Bisa Bikin Mabuk Hingga Kematian, Ini Cara Mengatasi Mabuk Kecubung

2. Golongan B I

Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Kategori :