Muncul Lagi Permintaan Ukur Ulang Lahan Warga Kaur, Tahap Penilaian Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Terhambat

Rabu 17 Jul 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Disampaikannya, Dinas Perkim akan melakukan pengukuran ulang pada Senin 22 Juli mendatang. 

Sekaligus langsung mengajak warga yang belum memberikan persetujuan tersebut.

BACA JUGA:90 Unit Mesin Pompa Air Rampung Disalurkan

BACA JUGA:Warga Terdampak Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Berikan Persetujuan!

Harapannya, pengukuran ulang lahan tersebut dapat berjalan dengan lancar, sehingga tahapan bisa dilanjutkan.

"Pengukuran ulang akan kita lakukan Senin depan, mudah-mudahan dapat berjalan dengan lancar," sampai Ismawar.

Setelah adanya persetujuan dan pengukuran telah dilakukan nanti, artinya tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemkab Kaur adalah mematok harga untuk tanah masyarakat yang terdampak pembangunan. 

Sesuai dengan arahan Sekda beberapa waktu yang lalu, Agustus nanti lahan telah selesai dan tinggal dilakukan pembangunan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.

"Bulan Agustus target, semuannya telah clear dan pembangunan akan mulai dilakukan," ujar Ismawar.

Disampaikannya, sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan diperlukan lahan seluas 10 hektar, sementara lahan milik Pemkab Kaur di sana hanya lima hektar.

Artinya Pemkab Kaur harus membebaskan lahan seluas lima hektar, supaya pembangunan dapat dilanjutkan oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu. 

Sementara dengan luasan lahan tersebut, diperkirakan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan bisa mencapai Rp2 miliar. 

Karena bukan hanya tanah yang akan di beli, melainkan juga rumah milik warga setempat akan di relokasi karena memang terdampak akibat pembangunan tersebut.

"Untuk anggaran baru estimasi saja, sekitar Rp2 miliar," ungkap Ismawar.

Terkait dengan masyarakat yang terdampak, Ismawar mengungkapkan pada dasarnya semuannya telah setuju apabila nanti memang diharuskan untuk pindah ke tempat tinggal yang baru. 

Dengan catatan Pemkab Kaur tidak lepas tangan, juga harus membayar ganti rugi tanah beserta bangunan sesuai dengan apa yang telah di sepakati sebelumnya.

Kategori :