Warga Terdampak Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Berikan Persetujuan!
UKUR: Proses pengukuran ulang, tanah warga yang terdampak pembangunan pelabuhan Pasar Lama.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Dua orang warga Kabupaten Kaur yang lahannya akan terdampak pembangunan Pelabuhan Pasar Lama, akhirnya menyusul warga lainnya untuk memberikan persetujuan pembangunan.
Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur melakukan pengukuran ulang lahan warga tersebut beberapa waktu yang lalu.
Sesuai dengan hasil rapat sebelumnya, yang mana masih ada dua orang warga lagi yang meminta dilakukan pengukuran ulang lantaran pada saat proses pengukuran pertama yang lalu mereka tidak hadir di lokasi.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kaur Ismawar Hasdan, ST, M.Si, mengungkapkan, pengukuran ulang mereka lakukan beberapa waktu yang lalu disaksikan langsung oleh pemilik tanah.
BACA JUGA:Gagal jadi Lokasi Bersandar Kapal, Dermaga Linau Harus Dirombak!
Proses pengukuran pun berjalan dengan lancar, pemilik lahan dan juga para petugas melakukan pengukuran tanpa hambatan.
Hasil pengukuran tanah pun memang berbeda dengan yang sebelumnya, dan itu sudah diterima baik oleh pemilik lahan.
"Pengukuran lahan dua orang lagi yang terdampak pembangunan pelabuhan sudah kita lakukan, Alhamdulillah semuanya setuju lahannya di jual untuk kelanjutan pembangunan pelabuhan Pasar Lama," kata Ismawar Senin, 15 Juli 2024.
Setelah adanya persetujuan ini, dan pengukuran telah dilakukan artinya tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemkab Kaur adalah mematok harga untuk tanah masyarakat yang terdampak pembangunan.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Gelar Operasi Patuh Nala 2024, Berikut Ini Sasaran
Sesuai dengan arahan Sekda beberapa waktu yang lalu, bulan Agustus nanti lahan telah clear dan tinggal dilakukan pembangunan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
"Bulan Agustus target, semuannya telah clear dan pembangunan akan mulai dilakukan," ujar Ismawar.
Disampaikannya, sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan dibutuhkan luas lahan sebanyak 10 hektare, sementara lahan milik Pemkab Kaur disana hanya 5 hektare.
Artinya Pemkab Kaur masih harus membebaskan lahan seluas 5 hektare supaya pembangunan dapat dilanjutkan oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.