BENTENG, KORANRB.ID - Penerbitan izin hak guna usaha (HGU) PT. Riau Agrindo Agung (RAA) masih dalam proses.
Akan tetapi hingga saat ini masih belum final tentang permintaan warga agar pihak perusahaan menyiapkan lahan plasma.
Asisten I Pemkab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan S.Sos, M.Si menjelaskan saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan terkait lahan plasma yang diminta masyarakat.
Pemkab Bengkulu Tengah meminta ke PT. RAA agar lahan plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat tak masuk dalam kawasan HGU.
Semua ini dilakukan agar masyarakat yang menerima lahan plasma ini dapat memiliki sepenuhnya lahan tersebut.
BACA JUGA:Final, Rachmat-Tarmizi Kantongi Rekomendasi Perindo Maju Pilkada Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Bengkulu Tak Lagi Impor Telur dari Luar, Produksi Telur Lokal Mampu Penuhi Permintaan Pasar
Dengan begini warga tak harus menunggu masa HGU tersebut habis terlebih dahulu untuk memiliki lahan tersebut.
Pemkab Bengkulu Tengah juga mengusulkan akan lebih baik lagi jika dibangunkan rumah sederhana di lokasi HGU agar penggarapan lahan bisa lebih optimal.
"Kami berharap lahan Plasma langsung atas nama masyarakat, bukan lahan HGU. Setelah cicilan lunas, mereka bisa memiliki lahan dan menerima sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga bersangkutan," kata Iwan.
Dijelaskannya, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya polemik di kemudian hari.
Hal itu juga sesuai dengan harapan masyarakat.
BACA JUGA:Keluhan Buruh PT MSS Jadi Sorotan, DPRD Seluma Turun Tangan, Polisi Penyelidikan
BACA JUGA:P5 Kurikulum Merdeka Digencarkan, Tularkan Makna Pancasila di Kehidupan Anak
Namun, meskipun telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan pembahasan antara masyarakat dan pihak perusahaan, belum juga didapat kesepakatan yang jelas.