Di tempat terpisah Lutfi warga Perumahan Bukit Hijau Kota Bengkulu mengeluhakan fasilatas untuk anak bermain, sebab menurut Lutfi bahwa anak yang bermain di jalanan terlalu bahaya.
BACA JUGA:64 Anak di Kota Bengkulu Putus Sekolah
BACA JUGA:Lepas Prosesi Tabut Tebuang 2024, Pemprov Targetkan Event Bengkulu Masuk KEN
Pasalnya jalanan tersebut tempat lalu lalang pengendara yang berasal dari komplek maupun luar komplek katakutan Lutfi tertabarak.
“Kami warga perumahan Bukit Hijau berharap pihak Developer menyediakan lahan untuk fasum, karena kasihan dengan anak-anak yang bermain di jalan karenaitu sangat berbahaya,” ungkap Lutfi.
Lutfi berharap pihak yang menaungi masalah penyedian Fasum dan Fasos dapat memberikan hak mereka berdasarkan aturan.
“Mudah mudahan pihak dari Dinas PUPR Kota khususnya Bidang Perumahan Rakyat dapat mengecek langsung perumahan kami dan memanggil pihak Developer agar bisa segera menyediakan lahan untuk fasum di perumahan kami,” tutup Lutfi.
Sementara, Kabid Perumuhan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu, Ipo Every Ronald ST, ME menerangkan bahwa jika ada pengaduan silakan layangkan pada Dinas Perkim.
“Jika yang kurang puas terhadap pelayanan perumahan silakan adukan pada perkim namun masih pada konteks hak yang didapat oleh konsemen perumahan,” ungkap Ronald.
Hak yang di miliki oleh para penghuni itu sudah di atur dalam pasal 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2011.
“Keharusan para Developer memberikan fasilitas umum pada perumahan rakyat sebanyak 30 persen dari tanah yang dijual,” terang Ronald.
Untuk pengaduan sendiri para konsumen bisa mengadukan pada perkim dengan menyertakan bukti.
“Foto lokasi perumahan yang tidak memiliki Fasum dan Fasos serta membuat surat pengaduan yang ditujukan pada Perkim,” tutup Ronald.