Kermin Ajukan Kasasi Putusan Banding 15 Tahun

Rabu 17 Jul 2024 - 23:12 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Kermin Si’in melanjutkan upaya kasasi atas putusan banding yang diterima atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini diketahui melalui Penasehat Hukum (PH) Kermin Si’in Dike Meyrisa, SH, MH. 

Dike mengatakan upaya kasasi diambil pasca putusan banding terdakwa Kirmin Si’in dan adik iparnya Dicky Renaldy keluar dan dipelajari.

“Kita akan tempuh jalur kasasi untuk langka lanjutan pasca dikelurkannya putusan banding klien kita. Saat ini klien kita di jatuhi hukuman 15 tahun berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu,” jelas Dike.

BACA JUGA:Putusan Banding, Kirmin 15 Tahun, Adik Iparnya 12 Tahun

BACA JUGA: 7 Tsk Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dilimpahkan ke Pengadilan, Ditahan di Polres Mukomuko

Ia melanjutkan bahwa untuk hukuman 15 tahun terhadap kliennya itu sangat mengganjal. Pasalnya secara fakta dalam persidangan kliennya tidak didapat barang bukti ditangannya.

“Klien kita tidak memiliki barang bukti  yang disangkakan pada saat penangkapan  yang dilakukan personel Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu,” ungkap Dike.

Kekecewan diungakapkan Dike terhadap putusan banding pada 8 Juli 2024. Namun lagi-lagi hal tersebut adalah hak dari majelis hakim yang memegang tanggung jawab untuk memutuskan suatu perkara.

“Kecewa pasti, namum kembai lagi kita hormati keputuan dari majelis hakim dan hakim juga menjalankan tugasnya,” ungkap Dike.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pungli KIR, JPU Hadirkan 7 Saksi

BACA JUGA:Perkara Korupsi Lab RSUD Curup, 3 Terdakwa Minta Bebas 1 Minta Vonis Ringan

Diberitakans sebelumnya, putusan banding atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Kirmin Si’in dan adik iparnya Dicky Renaldy telah keluar.

Dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu Nomor 103/Pid.Sus/2024/PT-Bgl tersebut, Kirmin Si’in dijatuhi pidana penjara 15 tahun. 

Sedangkan Dicky Renaldy sesuai dengan putusan PT Bengkulu nomor 104/Pid.sus/2024/PT-bgl, dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Kategori :