Putusan banding perkara narkotika yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu yang diajukan pada tanggal 3 Juni 2024 ini keluar pada tanggal 8 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Tower XL di Kelurahan Tunas Harapan Curup Utara Digondol Maling, Sejumlah Komponen Raib
BACA JUGA:Kendali BOS SMK IT Al-Malik Diatur Eks Kepala, Siswa Fiktif hingga Mark Up Harga Terungkap
Hukuman dalam putusan banding ini lebih lama dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu 16 Mei 2024 lalu.
Di mana Kermin Si,in dan Dicky Renaldy sama-sama dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Selain itu dalam putusan banding ini juga memuat denda bagi kedua terdakwa yakni Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Sidang banding dipimpin oleh majelis hakim Dr. Bambang Ekaputra, SH, MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin menyebutkan bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap putusan tersebut, sebagian mengadopsi dari tuntutan jaksa.
Seperti terungkap fakta persidangan, jika narkotika sabu 100 gram yang dibeli oleh Kermin di daerah Jakarta tersebut, kemudian barulah dipecah-pecah dan dijual oleh terdakwa Dicky.
Sementara itu, pasca putusan pengadilan tinggi, pihak Kejari Bengkulu masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa.
Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak dalam kurun waktu 14 hari.
Apabila nantinya setelah mengambil sikap, barulah pihaknya akan mengajukan eksekusi terhadap kedua terdakwa.
“Setelah PN Bengkulu menjatuhkan hukum terhadap Kermin dan Dicky selama 5 tahun 6 bulan, maka kita melaksanakan kewenangan kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan sudah kita terima bandingnya dan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding kami,” terang Yunita .
Kemudian disampaikan oleh Yunita bahwa mereka menunggu dari terdakwa untuk langkah hukum selanjutnya.
Jaksa akan terus melawan hingga tingkat peninjauan kembali.
“Selanjutnya kita tunggu langkah hukum dari terdakwa. Apabila terdakwa ajukan kasasi maka kita juga akan lawan. Apabila tidak, maka kita akan eksekusi terdakwa,” tutup Yunitha Arifin.