Persoalan penyalahgunaan lem aibon dan maraknya penjualan minuman tuak di Kabupaten Lebong ini dibahas oleh Danramil Lebong Selatan, Lettu Inf. Efrizal usai ikut dalam rapat teknis pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (Kemri) ke-79 di Aula BIna Prja Setda Lebong.
Dikatakan Efrizal, penyalahgunaan lem aibon dan maraknya penjualan minuman tuak di Kabupaten Lebong, tentu mendatangkan dampak buruk. Salah satunya merusak generasi muda yang ada di Kabupaten Lebong.
Dia berharap agar ada tindak lanjut dari pemerintah dan pihak terkait lainnya. Sedapatnya menindak para penjual tuak dan penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten lebong.
“Saya selaku orang asli Lebong, saya kasihan melihat generasi muda kita dirusak oleh hal-hal semacam itu (lem aibon dan tuak, red),” tegas Efrizal.
Secara pribadi, dirinya sudah semampunya mengatasi persoalan penyalahguaan lem aibon dan minuman tuak di Kabupaten Lebong ini.
“Tetapi saya tidak bisa terlalu jauh menangani. Untuk itu saya harap persoalan ini bisa diatasi secara bersama-sama,” tutupnya.