Utamanya di depan Mapolres Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Semidang Alas Maras.
Sedangkan waktunya akan fleksibel, sehingga tidak dapat dipaparkan secara detail kapan pelaksanaannya di setiap lokasi.
“Lokasi yang kita tetapkan tentunya yang menjadi titik rawan pelanggaran tersebut dilakukan. Untuk detail kapan dan dimana nantinya akan kita beritahukan lebih lanjut,” ucap Gema.
Razia ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat mengenai aturan lalu lintas, serta mencegah terjadinya lakalantas, dan tindak pidana curanmor.
“Kita harapkan kepatuhan masyarakat mengenai aturan lalu lintas, serta mencegah terjadinya lakalantas,,” tutup Gemas.
Kategori :