KORANRB.ID - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik yakni meliput dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun ini meningkat tipis dibandingkan dengan serapan DAK non fisik pada 2023 lalu.
Adapun jumlah DAK non fisik 2024 sebesar Rp1,438 triliun naik sedikit dibandingkan jumlah DAK non fisik 2023 lalu yang hanya Rp1,415 triliun.
Serta hingga akhir Juni 2024 lalu hasil monitoring Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu untuk serapan DAK non fisik di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu mencapai Rp710,17 miliar.
"Untuk DAK non fisik yakni BOS dan BOK, naik tipis. Apabila dibandingkan dengan periode tahun lalu, tahun ini sudah Rp710,17 miliar berarti naik tipis 0,5 persen," sampai Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya SE, MSi.
BACA JUGA:Usulan Kuota 213 CPNS 2024 Kota Bengkulu, Pj Sekda: Formasi Masih Menunggu
BACA JUGA:DPMPTSP Kota Bengkulu Kembangkan Aplikasi Sippadek
Bayu menerangkan, bahwa berdasarkan tugas dan fungsinya, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu terus melakukan monitoring serta pengawasan terhadap penyaluran DAK non fisik di 9 kabupaten 1 kota di Provinsi Bengkulu.
"Saat ini masih on the track, jadi masih berjalan penyalurannya untuk tahun ini," ungkap Bayu.
Bayu mengaku bahwa tidak akan terjadi masalah pada penyaluran DAK non fisik, namun, yang harus diperhatikan yakni terkait penggunaan dari DAK non fisik itu sendiri.
Jangan sampai ada penggunaan yang menyalahi kaidah atau aturan dari perundang undangan negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Soroti Potensi Pungli Pengadaan Seragam Siswa di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Pastikan 305 Unit PJU Terpasang Tahun 2024 Ini
"Penyaluran dipastikan tidak ada masalah, yang menjadi atensi yakni terkait penggunaan DAK non fisik itu sendiri," tegas Bayu.
Sementara, untuk DAK fisik, terdapat satu daerah yang nilai kontrak di bawah 20 persen pada penyaluran DAK fisik tahap I kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Di mana jumlah 20 persen tersebut, didasari data kontrak yang dibandingkan dengan Rencana Kegiatan (RK) DAK fisik hingga Rabu, 17 Juli 2024.