“Jadi kami berharap kepada wajib pajak bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo yang ditetapkan. Apabila membayar lewat tempo, maka akan kami kenakan denda 2 persen setiap bulannya,” tegasnya.
Lanjut Dessy, adapun rincian pajak daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tahun ini beserta realisasi hingga 30 April sebagai berikut.
Pajak Hotel target Rp37 juta, realisasi saat ini Rp19 juta. Pajak Restoran target Rp839 juta, realisasi saat ini Rp305 juta. Pajak hiburan target Rp55 juta, realisasi saat ini Rp12 juta.
BACA JUGA: Realisasi Investasi di Bengkulu Tengah Baru Mencapai Rp534 Miliar, Kejar Rp566 Miliar Lagi
BACA JUGA:Deteksi Dini Kanker Rahim dan Kanker Payudara
Kemudian pajak Reklame target Rp124 juta, realisasi saat ini Rp61 juta. Pajak Penerangan Jalan target Rp4,8 miliar, realisasi saat ini Rp 1,6 miliar.
Pajak Parkir target Rp53 juta, realisasi saat ini Rp 10 juta. Pajak Air Bawah Tanah target Rp103 juta, realisasi Rp 17 juta. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan target Rp 595 juta, realisasi saat ini Rp 51 juta.
“Pajak PBB target Rp 14,1 miliar, realisasi saat ini Rp 2,2 miliar. Pajak BPHTB target Rp 1,3 miliar dan realisasi sudah mencapai Rp 1,3 miliar,” papar Dessy.