Realisasi PAD Sudah Capai Rp5,6 Miliar, BKD Optimis Sisa 25 Persen Pajak Dapat Tuntas

Jumat 19 Jul 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Patris Muwardi

BENTENG, KORANRB.ID - Berdasarkan Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sudah mencapai Rp 5.639.832.102 atau Rp 5,6 miliar per 17 Juli 2024.

Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH mengatakan, wajib pajak sudah berangsur membayarkan kewajiban kepada Pemkab Bengkulu Tengah. 

Meskipun belum maksimal, namun realisasi saat ini bisa dikatakan cukup memuaskan.

BACA JUGA:Penyaluran DAK Nonfisik Provinsi Bengkulu Capai Rp710,17 Miliar, Penggunaan Jadi Atensi

BACA JUGA:Usulan Kuota 213 CPNS 2024 Kota Bengkulu, Pj Sekda: Formasi Masih Menunggu

“Target kita pada tahun ini ada sekitar Rp 22 miliar. Saat ini yang sudah terealisasi kita Rp5,6 miliar. Masih sekitar 25 persen lagi, tetapi kami sangat optimis bisa mencapai target yang sudah ditetapkan,” beber Dessy.

Masih minimnya realisasi pajak ini bukan tanpa sebab. Kebanyakan dari wajib pajak membayar pajak menjelang akhir tahun. 

Apalagi di tahun 2024, pemasukan pajak daerah memiliki target paling besar pada PBB yang mencapai Rp14,2 miliar. 

Saat ini Bidang PBB dan BPHTB juga sudah selesai melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 

Kalau tak ada hambatan pada akhir Juli ini, SPPT PBB akan langsung dibagikan kepada semua wajib pajak, agar bisa segera membayarkan kewajibannya tersebut.

“Pada bulan ini SPPT PBB juga akan dibagikan kepada wajib pajak. Dengan sudah dicetaknya SPPT PBB ini, maka seluruh wajib pajak sudah bisa membayarkan PBB,” ujarnya.

BKD berharap wajib PBB dan wajib pajak lainnya tak menunda pembayaran. Tak harus menunggu akhir tahun. 

BACA JUGA:Soroti Potensi Pungli Pengadaan Seragam Siswa di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Konsisten Kampanye #Cari_Aman, Astra Motor Bengkulu Gelar Safety Riding FOMO

Apabila lewat dari tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya. 

Kategori :