“Saat ini yang proses pemberkasan sudah 1.300 bidang lebih., Artinya sudah akan mencapai 1.500 bidang sesuai target yang kita berikan,” ujarnya.
Lokus program PTSL tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2023 lalu yang menyasar 18 desa di 7 kecamatan. Sedangkan tahun ini hanya 15 desa di 5 kecamatan.
Adanya program PTSL tentunya cukup membantu masyarakat karena biaya penerbitan sertifikat yang lebih terjangkau dibandingkan di luar program PTSL.
Kisaran biaya penerbitan sertifikat melalui program PTSL hanya Rp200 ribu per bidang tanah.
Ketentuan biaya ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kemendes PDTT.
Juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2018 yang mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh aparatur desa untuk kepengurusan administrasi PTSL.
Masyarakat tidak perlu takut jadi korban pungli, karena SKB ini menjadi dasar atau patokan maksimal biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
BACA JUGA:Benarkah Badai Matahari Bisa Hilangkan Jaringan Internet, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Booth Suzuki Indonesia di Pameran GIIAS 2024 Tawarkan Mobil Baru Idaman dengan HargaTerbaik
Dibagai lain Azman menyampaikan kendala yang terjadi di lapangan. Masih ada Masyarakat belum begitu menyadari betapa pentingnya memiliki sertifikat atas lahan miliknya.
Padahal program PTSL hanya ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL.
Untuk program ini di tahun 2025 kemungkinan besar akan dilaksanakan Kembali.
“Maka dari itu bagi warga Kabupaten Mukomuko yang belum memiliki sertifikat dan berada di dalam lokus (desa yang jadi sasaran program PTSL), silahkan berkoordinasi dengan Pemdes masing-masing untuk pengisian formulir. Pemdes yang nantinya menyerahkan berkasnya ke Kantah Mukomuko,” demikian Azman.