Kemudian karnet tersebut menemui Firman Riza, di sana dia dan terdakwa Firman membahas solusi agar KIR bisa diurus. Usai percakapan itu, saat karnet memberi uang lalu.
BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dipindah ke Rutan, Sidang Perdana 29 Juli Mendatang
“Personel polisi yang mengintai di luar kantor langsung menangkap Firman Riza,” kata Sopian.
“Saya jelaskan sekali lagi bahwa berdasarkan struktur tim regu empat bahwa yang menjadi kepala regu adalah Firman Riza, ST dan dia adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk anggota itu ada Hengky Andryo Paska sebagai pengatur lalu lintas, Ririn sandi sebagai petugas penimbang kendaraan Bermotor, M. Agung Izulhaq sebagai Pengatur lalu lintas dan angkutan transportasi, selanjutnya Wahyu sebagai petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor, Aziz Mahmud sebagai Penguji Kendaraan Bermotor, terakhir Bambang Iswanto petugas penimbangan kendaraan bermotor itu tugas mereka,” terang Sopian.
Di tempat terpisah PH terdakwa Wahyu Hidayat, Dede Frasatien mengatakan bahwa kliennya pada saat OTT hanya menjalankan tugas.
Pasalanya dia pada regu itu adalah bawahan baik dalam struktur maupun pada kepangkatan, jadi kliennya bukanlah yang menginginkan untuk menimbang dan meminta uang.
“Diperintahka, karna atas kewenangan klien tidak punya. Mangkanya ketika truk itu lewat klien saya diperintahkan untuk memberhentikan truk itu dan menanyakan, oleh siapa? oleh Firman Riza,” jelas Dede.
Sementara PH terdakwa Firman Riza, Jafni Parma, SH mengungkapakan bahwa dirinya menyangkal ungkapan bahwa kliennya saja yang memiliki andil.
Pasalnya pada kejadian terdakwa Hengky mengatur lalu lintas dan sempat melihat KIR dan mengatakan KIR mati lalu diserahkan pada Wahyu.
“Awalnya setiap truk yang ada melewati timbangan UPPKB PUT akan diarahkan oleh petugas lalu lintas ke arah timbangan seperti tugas saudara Hengky saat kejadian, itu tugas terdawa Hengky,” jelas Jafni
Ia melanjutkan bahwa ketika itu wahyu menerima kendaraan dari Hengky dan pada kejadian tersebut memang Wahyu sedang bebincang dengan sopir, melihat hal tersebut ketakutan kliennya akan macet kemudian klien kita menyuruh meminggirkan kendaraan.
“Memang benar saat klien kita menghampiri saudara Wahyu dan Wahyu meminta pendapat dengan klien kita, yang dijawab klien kita cuman ya terserah dengan saudara Wahyu jadi di sini nggak ada klien kita yang bersifat memerintahkan Wahyu tapi klien kita memberi saran sehingga tidak menganggu kerja di timbangan,” ungkap Jafni.
Kemduian ditegaskan Jafni bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan kedua terdakwa untuk melakukan pungutan.
“Firman tidak pernah memerintahkan Wahyu saat kejadian itu,” tegas Jafni.
Diberitakan sebelumnya, Pasca sidang Selasa, 16 Juli 2024 lalu peran atau tugas masing-masing para terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza masih jadi sorotan.