Penasehat Hukum terdakwa Hengki, Sopian Siregar, SH, M.Kn. mengungkapkan bahwa yang bisa menilang atau melakukan pemeriksaan KIR yakni Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang pangkatnya sudah 3A dan disebut dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Yang harus diterangkan bahwa yang bisa menilang adalah Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi syarat. Jika belum maka dia tidak berhak memeriksa kelengkapan izin atau memberlakukan penilangan," ungkap Sopian Jumat, 19 Juli 2024.
Lanjut Sopian, melihat dari syarat yang harus dipenuhi para PNS Kementerian Perhubungan untuk bisa menilang dan secara kepangkatan kliennya Hengki belum lengkap, maka hanya mengatur lalu lintas.
"Klien kita kan bukan PPNS jadi nggak mungkin dia melakukan penilangan atau pun pemeriksaan, dia hanya mengatur lalu lintas. Sehingga tidak terjadi kemacetan pada saat penimbangan kendaraan berlangsung,” terang Sopian.
Ia menegaskan bahwa pada regu empat tim B yang saat itu piket hanya satu yang memenuhi syarat untuk melakukan penilangan.
"Saat di lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor Padang Ulak Tanding yang masuk piket itu klien kita Wahyu yang bertugas menimbang, Firman sebagai kepala regu dan Agus sebagai anggota regu," jelasnya.
Kemudian juga disampaikan oleh Penasehat Hukum dari terdakwa Wahyu, Dede Frasatien, SH, MH bahwa, kliennya yang bertugas sama dengan Wahyu yaitu petugas lalu lintas tidak terlalu mengetahui permasalahan OTT.
“Klien kita tidak tahu menahu masalah OTT, dan pada ssat OTT klien kita diperintahkan untuk menyetop kendaraan lalu dilakukan penimbanagn,” jelas Dede.
Kemudian para saksi pada persidangan juga menyampaikan bahwa yang bisa menilang dan juga bisa memeriksa surat-surat kendaraan adalah dari pihak yang sudah cukup syarat secara kepangkatan, atau yang bisa melakukan penilangan adalah komandan regu.
“Pada persidangan dijelaskan juga yang bisa melakukan penilangan hanya komandan regu atau yang sudah PPNS,” ungkap Dede.
Menurut yang diungkapkan kliennya bahwa dia tidak mengetahui pristiwa pengambilan uang pengurusan KIR, sistem kupon yang melibatakan warung Neneg serta warung Riko di dekat unit penimbangan.
“Menurut klien kita, KIR itu diurus gratis dan itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 1 tahun 2022,” terang Dede.
Sekadar mengulas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tujuh saksi yang melihat transaksi pungli yang melibatkan tiga terdakwa perkara ini.
Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi yang melihat transaksi pungli tersebut.
Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.