“Kami akan data dan usulkan pasar yang belum kita bangun. Namun sebelumnya akan kita pastikan bawasannya baik status lahan dan kepengurusan siap dikembalikan ke daerah,” terangnya.
BACA JUGA:Usulan Peningkatan Kesejahteraan 928 Linmas Belum Bisa Diakomodir, Pengamanan Pilkada 2024
BACA JUGA:Dukcapil Pelayanan Eksklusif Adminduk Difabel dan Lansia, Epin: Stok Blangko Aman
Selain itu Nurdiana mengatakan, saat Disperindagkopukm Mukomuko tengah melakukan sosialisasi terkait perubahan besaran pungutan retribusi pasar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Hal ini menandakan berlakunya tarif baru retribusi pasar, berbeda dengan Perda retribusi tahun 2011.
Di mana penerapannya baru akan dimulai di tahun depan, maka dari itu tahun ini baru dilakukan sosialisasi.
"Penerapan perda baru ini akan dilaksanakan di tahun 2025 mendatang, tahun ini baru memasuki tahapan sosialisasi," jelasnya.
Salah satu poin penting dalam Perda PDRD 2024 adalah kenaikan tarif sewa los dan ruko di pasar.
Yang menjadi alasan utama sosialisasi yang dilakukan kepada pemerintah desa, pedagang dan masyarakat agar nantinya ketika diterapkan tidak menuai protes.
Di mana kenaikan tarif ini untuk kepentingan pedagang juga, baik akan digunakan sebagai biaya perawatan dan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana.
“PAD pasar ini tidak lain untuk perwatan dan pembangunan pasar tersebut. Selain itu saat ini juga masih banyak pasar yang belum dibangun oleh pemerintah sehingga belum menghasilkan PAD, maka dari itu sebagian juga akan dialokasikan ke sana,” tandasnya.