“Lokasi kejadian itu lahan DAS, jaraknya hanya 20 M dari sungai. Sehingga itu bukan lokasi HGU perusahaan,” tegasnya.
Mereka juga akan menyiapkan berkas untuk melapor ke Kompolnas dan Komnas HAM, sehingga semua pihak yang terkait dan bersalah dalam perkara ini bisa menerima sanksi hukum.
BACA JUGA:Perekrutan 275 CPNS dan PPPK Diperkirakan September Dimulai, Ini Penjelasan BKPSDM Bengkulu Utara
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara dan PN Arma Teken MoU, Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Hal ini sebagai bentuk upaya pencarian hukum bagi kedua kliennya baik terkait dengan oknum aparat hingga juga perusahaan.
“Kami akan menempuh semua upaya hukum,” tegasnya.
Ia juga berterimkasih dengan jajaran kepolisian yang sudah menanggung biaya pengobatan dan membesuk kliennya saat dirawat di rumah sakit.
Hal ini dinilainya bagus dan sudah seharusnya dilakukan.
“Namun jika memang ada kesalahan dari oknum, tentunya juga harus ditegakkan dan kita akan mengawal proses tersebut,” tegas Eka.