KORANRB.ID – Kasus penembakan dua warga oleh oknum aparat terkait dengan konflik lahan di dekat lokasi hak Guna Usaha PT Agricinal akan mempersiapkan langkah hukum.
Bahkan Limsat Susanto alias Muhar dan Zulkarnain sudah menunjuk pengacara Eka Septo, SH, MH, CME untuk mengambil langkah-langkah hukum.
Eka menerangkan jika terkait masalah penembakan, saat ini perkaranya masih ditangani oleh Propam Polda Bengkulu.
Tim kuasa juga sudah mengumpulkan beberapa keterangan bukti terkait dengan munculnya kasus tersebut.
BACA JUGA:Ajukan 90.500 Hektare Lahan Sawit Masyarakat Bersertifikat ISPO, Syarat Eskpor CPO
“Kita mendukung pengusutan yang dilakukan Propam Polda Bengkulu, namun kami juga akan mengawal dan bukan tidak mungkin akan kita kuatkan dengan laporan atau pengaduan,” terangnya.
Namun, selain perkara penembakan Ia juga meminta PT Agricinal juga ikut bertanggungjawab.
Apalagi oknum aparat tersebut bertugas pengamanan yang ditugaskan di lahan PT Agricinal.
“Maka perusahaan juga harus bertanggungjawab, dan akan kita ambil langkah hukum,” terangnya.
BACA JUGA:6 Paket Pekerjaan Masih Lelang FLP, 141 Kegiatan Mulai Berjalan
BACA JUGA:Hasil Coklit, Jumlah Pemilih Berkurang, Tinggal 217.589
Ia menegaskan jika lahan dimana kedua kliennya berada tersebut adalah lahan daerah aliran sungai dan bukan lahan Hak Guna Usaha.
Hal ini juga dikuatkan dengan keputusan Pemda Bengkulu Utara.
Sehingga keberadaan petugas perusahaan di lokasi tersebut dinilainya bukan lagi kewenangan perusahaan.