KORANRB.ID – Satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Mukomuko terancam tidak dilantik.
Pasalnya, masih ada satu Caleg terpilih di Mukomuko yang belum menyererahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN merupakan syarat wajib yang harus ditaati Caleg terpilih berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2024, Pasal 51, Ayat 1, 2 dan 3.
Tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Rp11 Miliar Lebih Diterima 928 Guru di Mukomuko
Hal tersebut juga berdasarkan catatan dari KPU Mukomuko hingga kemarin, 22 Juli 2024 tersisa satu Caleg terpilih yang belum serahkan LHKPN, sedangkan 24 caleg lainnya sudah rampung menyerahkan.
“Saat ini 24 Caleg DPRD Mukomuko yang akan dilantik sudah semua menyerahkan LHKPN. Sedangkan Caleg terpilih PKB atas nama Marsono dari Dapil ll belum diketahui apa yang menjadi kendala LHKPN belum diserahkan,” kata Ketua KPU Mukomuko Marjono.
Marjono menjelaskan, penyerahan LHKPN bagian dari kepentingan pemerintahan dalam upaya pencegahan korupsi.
Tidak hanya bagi calon anggota dewan terpilih, laporan LHKPN diharuskan bagi semua pejabat negara, termasuk kepada daerah terpilih. Kewajiban ini, juga ditegaskan dalam PKPU.
BACA JUGA:Potensi PAD dari Kerja Sama Pengangkutan Sampah, DLH Ajak Kolaborasi Pengelola Pasar dan Pemdes
BACA JUGA:Penertiban Hewan Ternak Liar di Mukomuko Belum Mampu Diatasi, Ini Penjelasan Satpol PP
“Jika ada laporan LHKPN ini, publik dapat mengetahui perubahan kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat. Sehingga dapat membantu mengidentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang,” sampainya.
Lanjutnya, untuk tenggat waktu pelaporan LHKPN tersebut bagi calon terpilih adalah 21 hari sebelum pelantikan nanti di Agustus 2024 mendatang.
Dapat dipastikan apabila dewan terpilih Mukomuko gagal memenuhi kewajiban, akan berakibat pembatalan pelantikan bagi anggota DPRD terpilih.