Potensi PAD dari Kerja Sama Pengangkutan Sampah, DLH Ajak Kolaborasi Pengelola Pasar dan Pemdes
KERJA SAMA: Jalinan kerja sama pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko masih sangat minim. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Jalinan kerja sama pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko masih sangat minim.
Tercatat hingga saat ini, yang telah menjalin kerja sama pengangkutan sampah dengan DLH Mukomuko lima Pasar Tradisional, lima desa dan satu kelurahan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.IKom.
Ia belum mengetahui pasti penyebab banyaknya pengelola Pasar Tradisional yang enggan menjalin kerja sama dengan DLH Kabupaten Mukomuko terkait pengangkutan sampah.
BACA JUGA:Penertiban Hewan Ternak Liar di Mukomuko Belum Mampu Diatasi, Ini Penjelasan Satpol PP
BACA JUGA: 17 Pasar Sudah Berkontribusi untuk PAD, Tersisa 20 Pasar Jadi Bidikan Disperindagkop Ukm Mukomuko
Di antaranya Pasar Tradisional yang telah bekerja sama yakni Pasar Pulai Payung Kecamatan Ipuh, Pasar KJS Kecamatan Penarik, Pasar Pondok Suguh Kecamatan Pondok Suguh, Pasar Lubuk Sanai 3 Kecamatan XIV Koto dan pasar Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang.
"Sebelumnya kita sudah menyurati seluruh pengelola Pasar Tradisional agar bisa menjalin kerja sama dengan DLH soal pengangkutan sampah pasar. Namun dari 17 pasar yang ada, baru lima yang sudah bekerja sama dengan kami," kata Budi.
Ia juga menjelaskan, jika Pasar Tradisional bisa bekerja sama dengan DLH. Maka dipastikan, wilayah itu akan terbebas dari serakan berbagai jenis sampah hasil pasar.
Karena setelah setiap hari, sampah yang dihasilkan pasar akan langsung diangkut oleh petugas kebersihan untuk di buang ke tempat penampungan akhir (TPA) sampah di Desa Selagan Jaya SP3.
BACA JUGA:Sertifikat Elektronik Mulai Diterapkan Kantah Mukomuko, Progres PTSL Mendekati 100 Persen
BACA JUGA:Meski Website Masih Diblokir, Pencairan TPP ASN Mukomuko Tak Terkendala
Selain bersih, biaya pengangkutan sampah untuk pendapatan asli daerah (PAD) juga tidak besar. Yaitu sebesar Rp150 ribu per minggu.
"Untuk biaya retribusi hanya Rp150 ribu. Dana sebesar itu bukan untuk kami, tapi untuk PAD," jelasnya.