Namun yang menjadi sorotan yakni terkait, penggunaan dana desa yang diwanti – wanti menyalahi aturan maksudnya sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Penyaluran tidak ada masalah ya, namun kita monitoring penggunaannya takutnya menyalahi aturan dari Kemenkeu RI,” sampai Bayu.
Berdasarkan data penyaluran dana desa per Pemerintah Daerah (Pemda) terbesar disalurkan ke Kabupaten Bengkulu Utara yakni Rp119 miliar dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp140 miliar.
Kemudian disusul, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp100 miliar dengan DIPA Rp106 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp93 miliar denga DIPA Rp174 miliar.
BACA JUGA:Pak Bowo Klaim Bisa Nyalon Pilkada Bengkulu Selatan, Gusnan Klaim dapat Rekom Nasdem
Kabupaten Rejang Lebong Rp54 miliar dengan DIPA Rp104 miliar, Kabupaten Seluma Rp82 miliar dengan DIPA Rp146 miliar.
Kabapaten Mukomuko Rp82 miliar dengan DIPA Rp118 miliar, Kabupaten Lebong Rp37 miliar denga DIPA Rp72 miliar.
Kabupaten Kepahiang Rp39 miliar dengan DIPA Rp82 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp62 miliar dengan DIPA Rp106 miliar.
“Sudah disalurkan, kepada desa dan ini masih kita monitoring,” ungkap Bayu.