Pelaku Usaha Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas Halal BPJPH Tegaskan Sanksi Ini

MONITORING: Terlihat Satgas Halal BPJPH Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu saat melakukan pengecekan produk halal di toko pusat oleh-oleh yang berada di Jalan Soekarno – Hatta Kelurahan Anggut Dalam. RENO/RB--

KORANRB.ID – Satuan Tugas (Satgas) Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menemukan masih banyak pelaku usaha kelas menengah hingga besar di Provinsi Bengkulu yang belum mengantongi sertifikat halal.

Dengan demikian, sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal akan dilayangkan.  

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satgas Halal BPJPH Kanwil Kemenag Bengkulu, H Nahwan Effendi S,Ag MM.

Ia menerangkan, sejak 18 Oktober 2024 lalu, tentunya kewajiban sertifikat halal bagi usaha menengah besar sudah berlaku.

BACA JUGA:Tiang Internet Terpasang Dalam Drainase, Lurah dan RW Sebut Tak Ada Izin, Polisi Minta Buat Dumas

BACA JUGA:TPA Air Sebakul Khusus untuk Sampah Rumah Tangga

“Masih banyak kita dapati yang belum mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal,” jelasnya.

Namun dalam perjalananya masih saja ditemui pelaku usaha menengah besar yang belum memilik sertifikat halal seperti catering, rumah makan, hotel dan sebagainya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut ia menyampai masih dalam proses persuasif dengan menyosialisasikan serta mengedukasi tentang ketentuan yang telah berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 pada Pasal 4.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Negara Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Kewajiban Halal yang dimana sanksi administratif ada di Pasal 170.

BACA JUGA:RAPBD 2024 Mulai Dibahas di Tingkat Komisi, Program Makan Siang Gratis jadi Catatan

BACA JUGA:Lama Terbengkalai, Pembangunan Pukesmas Kampung Bali Dilanjutkan, Januari 2025 Dilelang

“Sekarang kita masih mengedukasi para pelaku usaha itu, untuk ke depannya pemberlakuan sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan,” terang Nahwan.

Sampai dengan kemarin sudah sebanyak 17.100 sertifikat yang sudah dikeluarkan untuk pelaku usaha yang ada di Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan