Tetapi tidak ada pencegahan atau penyelesaian secara internal.
"Kemudian ada juga yang mengganjal pada perkara ini, pasalnya para pegawai setiap regu tahu tindakan pungli ini kenapa hanya diam," jelas Sopian.
Ia melanjutkan dari fakta persidangan, bahwa peristiwa pungli ini juga sudah diketahui dan bahkan sudah diungkapkan pada grup WhatsApp Balai Tranportasi Darat kelas II Wilayah Bengkulu.
Namun itu tidak ada tindak lanjutnya. Sehingga setelah OTT, semua mencuat.
BACA JUGA: Dididuga Serobot Tanah Milik Masyarakat, PT ABS Dilaporkan Warga ke Kejari BS
"Kenapa juga setelah adanya OTT baru semuanya mencuat. Dan sebagai pegawai yang memiliki struktur keanggotan kenapa para pimpinan tidak menindak lanjuti Pungli sebelum tindakan Kepolisian dilakukan," terang Sopian.
Diketahui ada 3 terdakwa pungutan liar di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding.
Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu dakwaan primair Pasal 12 huruf e dan subsidair Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.