- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Dilansir dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ada beberapa keunggulan program KIP Kuliah. Yakni jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa), lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.
BACA JUGA: Air Terjun Batu Bekinyau
Selanjutnya, sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
Untuk diketahui KIP Kuliah memberikan pembiayaan diantaranya, pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya, bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi, subsidi biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.
Selain itu, jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.(**)