BACA JUGA:Bank Bengkulu Salurkan Bansos KBS, Rp100 Ribu per Bulan
Tetapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur, ke depan kades hanya dapat mennjabat maksimal 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.
Pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh pemerintah, di Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kategori :