KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, telah menggagendakan pengukuhan 100 kepala desa yang akan menikmati perpanjangan masa jabatan. Sebelumnya 6 tahun, menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Desa terbaru.
Diwawancarai, Rabu 24 Juli 2024, Kepala Dinas Pemberdayaan Mansyarakat Desa (PMD) Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan pengukuhan 100 kades akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Sudah kita agendakan, pengukuhan 100 kades yang masa jabatannya diperpanjang akan kita laksanakan pengukuhan dalam waktu dekat," ujar Iwan.
BACA JUGA:64 Desa di Seluma Belum Mengajukan Pencairan DD Tahap II
BACA JUGA: PT ABS Pernah Dilaporkan Warga ke Dewan Bengkulu Selatan
Di Kabupaten Kepahiang, dari 105 desa, terdata 100 Kades akan menikmati masa jabatan menjadi 8 tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Padahal tahun ini, jika mengacu pada UU desa yang lama, tercatat 37 jabatan kades berakhir masa jabatannya.
Sedangkan 5 desa di Kabupaten Kepahiang saat ini, masih dijabat Penjabat Kades dengan berbagai alasan. Yakni Desa Meranti Jaya dan Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, serta Desa Pulo Geto di Kecamatan Merigi.
Serta, Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir yang sebelumnya kadesnya meninggal dunia. Iwan memastikan untuk 4 desa akan menjalani Pilkades di tahun 2025, artinya tak ada perpanjangan masa jabatan.
BACA JUGA:Warning! 1 IRT Kepahiang Terinfeksi HIV/AIDS, Sudah 52 Kasus, 10 Meninggal Dunia
BACA JUGA:TNI Rehab RTLH, Bangun Jalan dan Buat Sumur Bor, Gubernur Bengkulu Tinjau Lokasi TMMD ke-121
Sedangkan Desa Talang Sawah, belum dapat dipastikan apakah akan menjalani pilkades atau tidak. "Pilkades kan semula kita rancang tahun ini, hanya terkendala adanya Pemilu. Kita agendakan tahun depan," ujar Iwan.
Untuk diketahui per 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disahkan oleh Presiden RI.
Di dalam Undang-Undang yang disahkan tersebut, diakomodir masa jabatan kades serta BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
BACA JUGA:100 Kades Nikmati Perpanjangan Masa Jabatan