Ini Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Mantan DPR RI, Sahroni Minta KY Segera Bertindak

Kamis 25 Jul 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

Erintuah Damanik pernah bertugas di PN Medan sebagai Humas tahun 2019.  Tahun 2020 ia dipindahtugaskan ke PN Surabaya dan menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus. 

Sederet sidang kasus besar pernah ditanganinya. Yakni menjatuhkan vonis  mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.

Lalu menolak permohonan Praperadilan empat tersangka  suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

Total harta kekayaan yang dilaporkan Erintuah ke LHKPN Tahun 2022 adalah sebesar Total harta kekayaannya Rp. 8.055.000.000.

2. Heru Hanindyo

Mulai November Tahun 2023 Herui Hanindyo resmi bertugas di PN Surabaya pada November 2023 setelah sebelumnya menjabat di PN Jakarta Pusat. 

Heru pernah menolak gugatan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023. 

BACA JUGA:2 Pemuda Bengkulu Selatan Tewas di Depan Rumah Makan, Diduga Berkelahi

BACA JUGA:Bikin Keren, Kenali Jenis dan Cara Terbaik Rawat Pelek Mobil

Dikutip dari kumparanews, dia pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelapornya adalah Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan. Tak diketahui bagaimana ujung laporan ini. 

Total harta kekayaannya berdasarkan laporan terakhid di LHKPN pada 2023 adalah sebesar Rp. 6.716.586.892

3. Mangapul 

Hakim Mangapul pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021. Kini dia bertugas sebagai hakim di PN Surabaya. 

Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

Total harta kekayaannya yang dilaporkan ke LHKPN tahun 2023 adalah sebesar Total Kekayaan Rp. 1.316.900.000.

Kategori :