JAKARTA, KORANRB.ID - Terdakwa penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik beranggotakan Heru Hanindyo dan Mangapul.
Putusan itu dibacakan di PN Surabaya, Rabu 27 Juli 2024. Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afriyanti (27) yang iketahui adalah pacar Ronald.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI dari PKB, Edwar Tannur.
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyainkan melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang.
BACA JUGA:Wow! Berikut 7 Hewan yang Ternyata Omnivora
BACA JUGA:5 Daerah dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya majelis hakim.
Gregorius Ronald Tannur terdakwa perkara pembunuhan divonis bebas majelis hakim PN Surabaya--Disway
Selain membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, majelis hakim juga memerintahkan JPU agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini saat kritis dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Sebelumnya JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban Dini Sera atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta.
Dikutip dari kilat.com, berikut ini profil 3 majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
BACA JUGA:Perannya Sangat Penting! Berikut 6 Fakta Unik Grivet, Monyet Oportunis
BACA JUGA:Memilih Pemimpin: Antara Tokoh dan Partai
1. Erintuah Damanik