Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Perkara Korupsi DKP-TKA Disnakertrans Benteng Belum Pulih, Ini Langkah Jaksa

Sabtu 27 Jul 2024 - 23:37 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Belum ada pengembalian kerugian negara senilai Rp1,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) oleh terdakwa Rully Oktavian maupun terpidana Elpi Eriantoni.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah Marjek Ravilo, SH, MH.

Ia mengatakan bahwa baik itu terdakwa yang saat ini baru disidang di pengadilan dan terpidana korupsi dengan perkara yang sama belum ada mencicil kerugian negara satu rupiah pun.

“Hingga sekarang mereka berdua belum ada menyetor ke Kejari untuk kerugian negara,” ungkap Marjek, Sabtu, 27 Juli 2024.

BACA JUGA: Polisi Buru 1 DPO Pemb*n*h 2 Pemuda Gelumbang Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Oknum Satpol PP di Bengkulu Ditangkap Simpan Ganja 2 Kilogram, Ini Kronoligisnya

Namun menurut keterangan terdawa Rully Oktavian bahwa dirinya ingin mengembalikan uang honor yang diberikan terpidana Elpi Eriantoni (terdakwa sebelumnnya yang sudah di vonis pada perkara yang sama, red).

“Honor yang diberikan Elpi Eriantoni sebesar Rp3 juta akan dititipkan pada Kejari Bengkulu tengah itu dari informasi yang kami terima, namun belum ada sampai saat ini,” terang Marjek.

Ia melanjutkan bahwa upaya pemulihan sudah dilakukan oleh Kejari Benteng yaitu dengan melakukan asset tracing atau pelacakan aset harta kekayaan terpidana Elpi Eriantoni.

“Namun untuk nilai masih menunggu petunjuk pimpinan. Yang jelas untuk mengembalikan kerugian negara itu dari Kejari Bengkulu Tengah sudah melakukan asset tracing,” jelas Marjek.

BACA JUGA:Rp300 Juta Kerugian Negara Sementara Dugaan Korupsi Proyek Rumah Aren di Rejang Lebong Bisa Bertambah

BACA JUGA:Bakar Sampah, Ilalang di Kawasan Konservasi BKSDA Bengkulu Terbakar

Kemudian diketahui pada perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,6 miliar untuk terdakwa serta terpidana yang sudah divonis sebelumnnya memiliki peran masing-masing.

Dengan kerugian negara Rp1,6 miliar mereka melakukan tindakan dengan terstruktur, Rully Oktavian sebagai pemalsu tanda tangan yang diketahui sudah memalsukan 14 tanda tangan. 

Sedangkan Elpi Eriantoni sebagai mantan Kabid Dinas Tenaga kerja Bengkulu Tengah.

Kategori :