"Sejauh ini baik terdakwa lalu dan termasuk yang ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara," jelas Harys.
Diberitakan sebelumnya, RO ditetapkan sebagai tersangka tambahan karena dinilai terlibat dalam kasus ini.
RO ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni EE yang saat ini sudah diputuskan 6 tahun penjara.
RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya.
RO diduga memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE.
Tak tanggung-tanggung, RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans lebih kurang di 15 cek.
RO juga mendapatkan bagian kucuran dari dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi tersebut. Informasinya, RO akan mengembalikan kerugian negara (KN).
Untuk diketahui, RO merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah.
Namun dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka saat ini statusnya diberhentikan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, surat pemberhentian sementara RO sudah selesai diproses.
Saat ini berkasnya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Dengan sudah terbitnya SK pemberhentian sementara, RO hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini.
Namun apabila RO dinyatakan tak bersalah, maka RO akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.
“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara rapel,” jelasnya.
Namun kalau ternyata RO terbukti bersalah dan putusannya sudah inkrah, maka gaji RO akan distop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen.
Dengan demikian RO dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.