Termasuk juga dengan seluruh SK semuannya telah siap dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kaur tinggal menyerahkan lagi dengan anggota BPD.
"Persiapan sudah 100 persen, tinggal pelaksanaan lagi.
Mudah-mudahan tidak ada halangan pada hari H pelaksanaan nanti," terang Suhadi.
Usai pengukuhan ini nanti, baik BPD maupun Kades bisa saling bersinergi dalam melakukan pembangunan serta pelayanan di Pemerintahan Desa (Pemdes) khususnya.
BACA JUGA:1.200 BPD di Bengkulu Utara Dapat SK Perpanjangan Jabatan
Apalagi masa jabatannya yang diperpanjang, artinya bisa lebih ulet dan maksimal lagi dalam memberikan kinerja di Pemdes.
"Tujuan perpanjangan masa jabatan, salah satunya agar kinerja lebih maksimal. Harusnya bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin," tukasnya.
Sekedar mengingatkan, beberapa waktu yang lalu sebanyak 191 Kades se Kabupaten Kaur jabatannya di perpanjang, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Untuk rincian masa jabatan 8 tahun 191 Kepala Desa yang dikukuhkan tersebut diantaranya, masa jabatan 2021 - 2027 menjadi 2021 - 2029 sebanyak 114 kepala desa.
BACA JUGA:Masih Ada 700 Guru Bantu Daerah yang Belum Lulus PPPK di Bengkulu Utara
Kemudian masa jabatan 2022 - 2028 menjadi 2022 - 2030 sebanyak 63 Kepala Desa dan masa jabatan 2023 - 2029 menjadi 2023 - 2031 sebanyak 14 kepala desa.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, dan dihadiri Sekda Kaur, Asisten, Forkopimda,Kepala OPD dan Camat di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur.