Hanya 2 Perusahaan Rutin Setor CSR, 25 Perusahaan Lainnya Masih Enggan Bayar

Minggu 28 Jul 2024 - 23:11 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Terkait besarannya, minimal 2 persen sampai 4 persen dari total keuntungan dalam setahun.

Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. 

Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4 persen. 

 

Kategori :