KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dari 27 jenis perusahaan aktif menjalankan bisnisnya di Kabupaten Kepahiang, hanya 2 perusahaan saja rutin setor dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Kepahiang.
Minimnya sumbangsih perusahaan di Kabupaten Kepahiang menyetor dana CSR, ikut mempengaruhi laju perkembangan pembangunan daerah.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kepahiang Hairah Aryani mengungkapkan, kedua perusahaan aktif memberikan CSR tersebut adalah Bank Bengkulu Cabang Kepahiang dan PLTA Musi.
Sebagian besar perusahaan tersebut enggan menyetorkan CSR lantaran merasa hanya sebagai kantor cabang, hingga tak memiliki kewenangan.
BACA JUGA:Geger! Tapir Masuk Pasar Kepahiang Bikin Warga Panik
"Perusahaan BUMN dan BUMD diwajibkan melakukan penyaluran CSR tersebut, dari laporan yang ada hanya dari 2 perusahaan saja aktif memberi CSR," ungkap Hairah.
Padahal lanjutnya, perusahaan wajib menyalurkan kewajiban tanggung jawab sosialnya berupa CSR untuk membantu Pemkab membangun daerah.
Terkait CSR daerah ini juga sudah memiliki payung hukum dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016, tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah ditetapkan sesuai turunannya.
Yakni, Perbup Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tupoksi Forum Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Program Kemitraan Bina Lingkungan.
BACA JUGA:Bukan Sekadar Petualangan, Ini Filosofi Kehidupan dari Olahraga Off-road
"Kita juga mempertanyakan 25 perusahaan lainnya yang belum berikan CSR.
Seperti bank misalnya, kan bukan hanya Bank Bengkulu beroperasi di Kepahiang.
Ada banyak, nasabah juga banyak orang sini," kata Hairah.
Kontribusi perusahaan dalam hal CSR menurutnya sangat diperlukan, sebagai bentuk partisipasi ikut membangun daerah.
BACA JUGA:Kasat Reskrim dan 2 Kapolsek di Jajaran Polres Bengkulu Selatan Dimutasi